Sabtu, 22 Oktober 2016

LITERASI KEUANGAN SYARIAH BAGI REMAJA

LITERASI KEUANGAN SYARIAH BAGI REMAJA
Ifa Hanifia Senjiati, S.Sy.,M.SI
Dosen Jurusan Keuangan dan Perbankan Syariah UNISBA

Remaja merupakan masa perubahan/ transisi usia dari anak-anak menuju dewasa. Kategori usia remaja dimulai dari usia 12 tahun – 19 tahun. Istilah lain, masa remaja sering disebut dengan masa perkembangan dimana ada tiga aspek perkembangan yaitu perkembangan fisik, kognitif dan perkembangan kepribadian dan sosial. Pada perkembangan kognitif, remaja mampu mengemukakan ide dan menghubungan ide dengan aspek lainnya sehingga seorang remaja mampu untuk membuat hipotesa bahkan membayangkan sesuatu yang belum terjadi/berfikir masa depan. Hal ini berbeda dengan usia anak-anak yang belum mampu merelasikan semua ide yang ada dalam fikirannya pada sebuah perilaku tertentu. Secara psikologis, remaja menginginkan kebebasan tetapi di sisi lain mereka takut akan tanggung jawab yang menyertai kebebasan tersebut, serta meragukan kemampuan mereka sendiri untuk memikul tanggung jawab tersebut. Artinya, seorang remaja belum mempunyai pendirian yang kuat antara kebebesan melakukan suatu perbuatan dan dibatasi oleh tanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan. Hal ini senada dengan perilaku keuangan yang dimiliki seorang remaja. Remaja mampu merencanakan keuangan dan berfikir akibat di masa datang namun sebagian remaja terlalu bebas dalam perilaku keuangan mereka sehingga membentuk pola konsumtif para remaja.
Literasi keuangan untuk remaja sangat diperlukan karena perilaku mayoritas remaja adalah konsumtif seperti membeli barang koleksi yang lucu atau unik, nonton bersama teman, makan-makan di kafe dan masih banyak kegiatan lainnya yang dilakukan remaja yang dapat menghabiskan uang sehingga menunjukkan bahwa seorang remaja belum mengetahui kebutuhan dan keinginannya. Namun, sebagian lain ada pula remaja yang sudah merencanakan bahkan telah melakukan perilaku keuangan yang baik seperti menabung, investasi, bekerja, wirausaha dan lainnya. Menurut beberapa penelitian bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi literasi keuangan remaja antara lain perilaku keuangan orang tua, pendidikan keuangan yang diberikan orang tua, pengalaman bekerja dan wirausaha, serta pendidikan yang diterima di sekolah. Penelitian lain mengemukakan juga semakin tinggi literasi keuangan remaja maka akan menurunkan perilaku konsumtif remaja.
Dari penelitian tersebut, maka betapa pentingnya literasi keuangan bagi remaja dan jika Anda seorang muslim, apakah Anda sudah mengajarkan anak remaja Anda untuk memiliki perilaku keuangan yang sesuai syariah ?.
Islam merupakan agama yang universal termasuk  pengelolaan keuangan. Konsep literasi keuangan dalam Islam diawali dengan pemahaman remaja terkait harta dimulai dari sumber penerimaan harta dan pembelanjaan harta. Pos penerimaan harta dapat diperoleh melalui bekerja, berdagang (jual beli), hadiah dan pemberian nafaqah  dari orang tua yang memenuhi kebutuhan dharury seperti sandang, pangan dan papan. Artinya orang tua wajib memenuhi kebutuhan pakaian, makanan dan tempat tinggal anak remaja. Pos yang kedua adalah pos pembelanjaan harta yang dapat didistribusikan untuk pemenuhan kebutuhan dharury, hajjiy dan tahsiny. Kebutuhan dhahury seperti membeli makananan pokok, membeli pakaian dan memberikan tempat tinggal yang mana hal ini merupakan kewajiban orang tua. Pos pembelanjaan anak masuk dalam pemenuhan kebutuhan hajjy misal membeli makanan ringan dan membeli buku bacaan. Adapun pemenuhan kebutuhan tahsiny seperti membeli mainan, aksesoris pakaian, nonton film dan mentraktir temannya untuk makan makan. Pemenuhan kebutuhan tahsiny dapat membentuk perilaku konsumtif untuk anak remaja sehingga kebutuhan tahsiny dapat dilakukan apabila kebutuhan dharury, dan hajjy telah terpebuhi. Selain pemenuhan kebutuhan, pos pembelanjaannya yang perlu dikeluarkan anak adalah pembiasaan diri untuk mengalokasikan uang di tabungan, serta investasi. Selain itu, pos lain yang perlu dikeluarkan adalah pos sedekah, mengajarkan akan untuk memiliki jiwa sosial dan peduli terhadap lingkungan sekitar karena menurut ajaran Islam, ada hak lain pada harta yang dimiliki manusia.
Konsep pembelanjaan harta dalam Islam diajarkan bahwa seorang manusia harus bersikap wasathon (pertengahan) sebagaimana dijelaskan dalam QS.Al-Baqarah ayat 143. Sikap wasathon artinya tidak berlebih-lebihan (laa tusyrifuu) dan tidak kikir sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Furqon ayat 67 yang artinya “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian”. Ayat lain dijelaskan dalam QS.al-Isra ayat 29 yang artinya” Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal”. Sifat kikir merupakan sifat yang disenangi oleh syaitan sebagaimana dijelaskan dalam QS.Al-Baqarah:268, dan balasan bagi yang kikir adalah la’nat Allah yang dijelaskan dalam al-Maidah ayat 64. Al-Quran menjelaskan pula tentang tidak berlebih lebihan yang dijelaskan dalam QS.Al-Isra ayat 26 yang artinya “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros”.
Selain sikap wasathon, hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembelanjaan harta pada remaja adalah memperhatikan aspek halalan thoyyiban. Artinya barang yang dibeli atau diperjualbelikan merupakan barang yang halal (zatnya atau cara perolehannya) seperti tidak memiliki harta secara paksa (memalak) dan mencuri dimana kejadian ini sering terjadi pada anak-anak remaja di sekolah. Aspek lainnya adalah thoyyib artinya segala sesuatu yang baik,  akibat dari mengkonsumsi barang baik pada fisik atau psikis Seperti membeli makanan dan minuman yang sehat.

Penutup pembahasan ini, mari kita bersama-sama meningkatkan literasi keuangan yang sesuai syariah bagi anak remaja. Hal ini akan membentuk sikap anak untuk menjadi tangguh dan siap untuk hidup di masyarakat luas dan terhindar dari sikap konsumtif bahkan menumbuhkan sikap kreatif dan produktif. Aspek penting yang perlu diingat adalah istilah pembelanjaan dala Islam disebut nafkah, maka perkenalkan nafkah yang bersikap wasathon, dan halalan thoyyiban kepada anak. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

up to date

PERAN IBU DALAM LITERASI KEUANGAN SYARIAH BAGI ANAK

Abstrak Pengajaran literasi keuangan sejak usia dini sangat penting untuk dilakukan di zaman yang sangat kompetitif dan sarat dengan ko...