LITERASI KEUANGAN SYARIAH BAGI REMAJA
Ifa Hanifia Senjiati, S.Sy.,M.SI
Dosen Jurusan Keuangan dan Perbankan
Syariah UNISBA
Remaja merupakan masa perubahan/ transisi usia dari anak-anak
menuju dewasa. Kategori usia remaja dimulai dari usia 12 tahun – 19 tahun.
Istilah lain, masa remaja sering disebut dengan masa perkembangan dimana ada
tiga aspek perkembangan yaitu perkembangan fisik, kognitif dan perkembangan
kepribadian dan sosial. Pada perkembangan kognitif, remaja mampu mengemukakan
ide dan menghubungan ide dengan aspek lainnya sehingga seorang remaja mampu
untuk membuat hipotesa bahkan membayangkan sesuatu yang belum terjadi/berfikir
masa depan. Hal ini berbeda dengan usia anak-anak yang belum mampu merelasikan
semua ide yang ada dalam fikirannya pada sebuah perilaku tertentu. Secara
psikologis, remaja menginginkan kebebasan tetapi di sisi lain mereka takut akan
tanggung jawab yang menyertai kebebasan tersebut, serta meragukan kemampuan
mereka sendiri untuk memikul tanggung jawab tersebut. Artinya, seorang remaja
belum mempunyai pendirian yang kuat antara kebebesan melakukan suatu perbuatan
dan dibatasi oleh tanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan. Hal ini senada
dengan perilaku keuangan yang dimiliki seorang remaja. Remaja mampu
merencanakan keuangan dan berfikir akibat di masa datang namun sebagian remaja
terlalu bebas dalam perilaku keuangan mereka sehingga membentuk pola konsumtif
para remaja.
Literasi keuangan untuk remaja sangat diperlukan karena perilaku
mayoritas remaja adalah konsumtif seperti membeli barang koleksi yang lucu atau
unik, nonton bersama teman, makan-makan di kafe dan masih banyak kegiatan
lainnya yang dilakukan remaja yang dapat menghabiskan uang sehingga menunjukkan
bahwa seorang remaja belum mengetahui kebutuhan dan keinginannya. Namun,
sebagian lain ada pula remaja yang sudah merencanakan bahkan telah melakukan
perilaku keuangan yang baik seperti menabung, investasi, bekerja, wirausaha dan
lainnya. Menurut beberapa penelitian bahwa terdapat beberapa faktor yang
mempengaruhi literasi keuangan remaja antara lain perilaku keuangan orang tua,
pendidikan keuangan yang diberikan orang tua, pengalaman bekerja dan wirausaha,
serta pendidikan yang diterima di sekolah. Penelitian lain mengemukakan juga
semakin tinggi literasi keuangan remaja maka akan menurunkan perilaku konsumtif
remaja.
Dari penelitian tersebut, maka betapa pentingnya literasi keuangan
bagi remaja dan jika Anda seorang muslim, apakah Anda sudah mengajarkan anak
remaja Anda untuk memiliki perilaku keuangan yang sesuai syariah ?.
Islam merupakan agama yang universal termasuk pengelolaan keuangan. Konsep literasi keuangan
dalam Islam diawali dengan pemahaman remaja terkait harta dimulai dari sumber
penerimaan harta dan pembelanjaan harta. Pos penerimaan harta dapat diperoleh
melalui bekerja, berdagang (jual beli), hadiah dan pemberian nafaqah dari orang tua yang memenuhi kebutuhan dharury
seperti sandang, pangan dan papan. Artinya orang tua wajib memenuhi
kebutuhan pakaian, makanan dan tempat tinggal anak remaja. Pos yang kedua
adalah pos pembelanjaan harta yang dapat didistribusikan untuk pemenuhan
kebutuhan dharury, hajjiy dan tahsiny.
Kebutuhan dhahury seperti membeli makananan pokok, membeli pakaian
dan memberikan tempat tinggal yang mana hal ini merupakan kewajiban orang tua.
Pos pembelanjaan anak masuk dalam pemenuhan kebutuhan hajjy misal
membeli makanan ringan dan membeli buku bacaan. Adapun pemenuhan kebutuhan tahsiny
seperti membeli mainan, aksesoris pakaian, nonton film dan mentraktir temannya
untuk makan makan. Pemenuhan kebutuhan tahsiny dapat membentuk perilaku
konsumtif untuk anak remaja sehingga kebutuhan tahsiny dapat dilakukan
apabila kebutuhan dharury, dan hajjy telah terpebuhi. Selain
pemenuhan kebutuhan, pos pembelanjaannya yang perlu dikeluarkan anak adalah
pembiasaan diri untuk mengalokasikan uang di tabungan, serta investasi. Selain
itu, pos lain yang perlu dikeluarkan adalah pos sedekah, mengajarkan akan untuk
memiliki jiwa sosial dan peduli terhadap lingkungan sekitar karena menurut
ajaran Islam, ada hak lain pada harta yang dimiliki manusia.
Konsep pembelanjaan harta dalam Islam diajarkan bahwa seorang
manusia harus bersikap wasathon (pertengahan) sebagaimana dijelaskan
dalam QS.Al-Baqarah ayat 143. Sikap wasathon artinya tidak
berlebih-lebihan (laa tusyrifuu) dan tidak kikir sebagaimana dijelaskan
dalam surat al-Furqon ayat 67 yang artinya “Dan orang-orang yang apabila
membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan
adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian”. Ayat lain
dijelaskan dalam QS.al-Isra ayat 29 yang artinya” Dan
janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu
terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal”.
Sifat kikir merupakan sifat yang disenangi oleh syaitan sebagaimana dijelaskan
dalam QS.Al-Baqarah:268, dan balasan bagi yang kikir adalah la’nat Allah
yang dijelaskan dalam al-Maidah ayat 64. Al-Quran menjelaskan pula tentang
tidak berlebih lebihan yang dijelaskan dalam QS.Al-Isra ayat 26 yang artinya “Dan
berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin
dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan
(hartamu) secara boros”.
Selain sikap wasathon, hal lain yang perlu diperhatikan
dalam pembelanjaan harta pada remaja adalah memperhatikan aspek halalan
thoyyiban. Artinya barang yang dibeli atau diperjualbelikan merupakan
barang yang halal (zatnya atau cara perolehannya) seperti tidak memiliki harta
secara paksa (memalak) dan mencuri dimana kejadian ini sering terjadi pada
anak-anak remaja di sekolah. Aspek lainnya adalah thoyyib artinya segala
sesuatu yang baik, akibat dari mengkonsumsi
barang baik pada fisik atau psikis Seperti membeli makanan dan minuman yang
sehat.
Penutup pembahasan ini, mari kita bersama-sama meningkatkan
literasi keuangan yang sesuai syariah bagi anak remaja. Hal ini akan membentuk
sikap anak untuk menjadi tangguh dan siap untuk hidup di masyarakat luas dan
terhindar dari sikap konsumtif bahkan menumbuhkan sikap kreatif dan produktif.
Aspek penting yang perlu diingat adalah istilah pembelanjaan dala Islam disebut
nafkah, maka perkenalkan nafkah yang bersikap wasathon, dan halalan
thoyyiban kepada anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar